Pertanyaan : Bagaimana hukum Ijab Qobul / Akad nikah dengan menggunakan bahasa Isyarat bagi orang yang tuna wicara?
Jawaban :
AKAD NIKAH DENGAN ISYARAT
Akad nikah adalah akad yang mengandung kebolehan wath’I dengan
menggunakan lafadh inkah atau tazwij, atau kata yang diturunkan dan/
diterjemahkan dari kata inkah atau tazwij. Lazimnya akad nikah adalah kalimat
atau kata yang diucapkan dengan jelas atau shorih sehingga tidak muncul
persepsi-persepsi lain dari kata atau kalimat tersebut.
Namun, bagi orang yang berkebutuhan khusus seperti tuna wicara,
kemampuan untuk mengatakan sesuatu biasanya hanya dapat dilakukan dengan
isyarat termasuk dalam hal akad nikah.
Bagaimana akad nikah dengan menggunakan isyarat Bagai tuna wicara?
1. Kompilasi hukum Islam
pasal 22 mengatakan:
“Apabila wali nikah yang paling berhak,
urutannya tidak memenuhi syarat sebagai wali nikah atau oleh karena wali nikah
itu menderita tuna wicara, tuna rungu atau sudah udzur, maka hak menjadi wali
bergeser kepada wali nikah yang lain menurut derajat berikutnya”
Kompilasi hukum Islam secara global
menjelaskan bahwa wali nikah yang menderita tuna rungu tidak sah menjadi wali
nikah, tanpa penjelasan yang lebih rinci atau tanpa tafshil. Sehingga ketika
wali nikah menderita tuna wicara, maka wali pindah ke urutan wali yang aling
dekat.
Terkait dengan calon suami yang tuna
wicara, tidak ditemukan informasi di dalam Kompilasi Hukum Islam.
2. Pandangan ulama’ akad
nikah dengan isyarat
Pada dasarnya, ulama’ sepakat bahwa akad
nikah dengan menggunakan isyarat bagi orang yang tuna rungu adalah sah, dengan
syarat isyarat tersebut adalah isyarat yang dapat dipahami bukan hanya oleh
ahli Bahasa saja. Jika isyarat tersebut tidak dapat dipahami, atau hanya dapat
dipahami oleh orang yang ahli Bahasa saja, maka akad nikahnya tidak sah.
Pandangan ulama’ ini berdasarkan anggapan
bahwa isyarat yang dapat dipahami, tidak hanya oleh orang yang ahli Bahasa tersebut,
menempati kedudukan yang sama dengan kalimat yang diucapkan dengan lafadh/lesan
secara shorih dan kalimat yang shorih di dalam akad nikah adalah sah.
Beberapa referensi yang mengatakan hal itu,
di antaranya:
1. Kitab Al-Majmu’ Syarah Muhadzab jilid 17
halaman 256
وأما الأخرس اذا كان له اشارة مفهومة كان وليا فى النكاح ، وان لم
يكن له اشارة مفهومة فليس بولى فى النكاح
“Adapun orang yang bisu, apabila ia memiliki
isyarat yang dapat dipahami, maka ia boleh menjadi wali dalam pernikahan.
Namun, jika ia tidak memiliki isyarat yang dapat dipahami, maka ia tidak boleh
menjadi wali dalam pernikahan."
2. Bidayatul muhtaj fi syarhil Minhaj jilid 3
halaman 50
، ويجري خلاف الأعمىٰ في الأخرس إن كانت له
إشارة مفهمة ؛ فإن لم تكن مفهمة . . فلا ولاية له
“Dan berlaku pula perbedaan pendapat mengenai
orang buta (dalam perwalian) kepada orang yang bisu, jika ia memiliki isyarat
yang dapat dipahami. Namun, jika isyaratnya tidak dapat dipahami, maka tidak
ada hak perwalian baginya.”
3. Jika isyarat tidak
memenuhi syarat?
Ittifaq ulama’ tentang keabsahan akad nikah dengan Bahasa isyarat
adalah jika Bahasa isyarat tersebut dapat dipahami oleh orang secara umum atau Bahasa
isyarat yang tidak hanya dipahami oleh orang yang ahli Bahasa isyarat tersebut
saja. Sehingga apabila saksi atau salah satu bahkan kedua orang yang berakad
tidak paham dengan Bahasa isyarat tersebut, maka akad nikah dengan menggunakan Bahasa
isyarat tidak sah.
Solusinya adalah mewakilkan kepada orang
yang paham dengan isyaratnya. Jika tidak memungkinkan untuk mewakilkannya, misalnya
dikarenakan Bahasa isyaratnya tidak dapat dipahami oleh siapapun, maka :
1. Bagi wali nikah, perwaliannya pindah ke
urutan wali nikah yang terdekat selanjutnya.
2. Bagi calon suami, akad nikah dapat
dilakukan dengan tulisan.
Referensi :
1.
Al-Fiqh Al-Manhaji Jilid 4 halaman 57
إشارة الأخرس المفهمة
أما إشارة الأخرس المفهمة، وهي التي لا
يختصّ بفهم المراد منها الفطنون الأذكياء، فإنها ينعقد بها عقد النكاح لأنها تنزل
منزلة اللفظ الصريح
أما إذا كانت إشارته خفيّة، لا يفهمها
إلا الأذكياء الفطنون، فلا ينعقد بها الزواج، لأنها عندئذ تنزل منزلة الكناية،
والكناية لا ينعقد بها الزواج
“Isyarat Orang Bisu yang Dapat Dipahami:
Adapun
isyarat orang bisu yang dapat dipahami—yaitu isyarat yang maksudnya tidak hanya
terbatas dipahami oleh orang-orang yang sangat cerdas (ahli Bahasa) saja—maka
akad nikah sah dengannya. Hal ini karena isyarat tersebut kedudukannya sama
dengan ucapan yang jelas.
Sedangkan
apabila isyaratnya itu bersifat samar, yang tidak dapat dipahami kecuali oleh
orang-orang yang cerdas (ahli Bahasa) saja, maka pernikahan tidak sah
terlaksana dengannya. Hal itu karena dalam kondisi tersebut, isyaratnya
berkedudukan sama dengan kinayah, dan pernikahan tidak dapat sah/terlaksana
dengan menggunakan kinayah.”
2.
I’anatut Tholibin jilid 4 halaman 2229
وقوله: ( بإشارة أخرس مفهمة ) عبارة «
التحفة » (١): وينعقد نكاح الأخرس بإشارته التي لا يختص بفهمها الفطن، وكذا بكتابته
بلا خلاف على ما في « المجموع »، لكنه معترض بأنه يرى أنها في الطلاق كناية،
والعقود أغلظ من الحلول، فكيف يصح النكاح بها فضلاً عن كونه بلا خلاف؟ وقد يجاب
بحمل كلامه على ما إذا لم تكن له إشارة مفهمة، وتعذر توكيله؛ لاضطراره حينئذ،
ويلحق بكتابته في ذلك إشارته التي يختص بفهمها الفطن. اهـ.
“Dan
perkataannya: (dengan isyarat orang bisu yang dapat dipahami), redaksi dalam
kitab «Al-Tuhfah» (1) berbunyi: 'Pernikahan orang bisu sah terlaksana dengan
isyaratnya yang pemahamannya tidak hanya terbatas bagi orang yang cerdas (ahli Bahasa)
saja. Demikian pula sah dengan tulisan tangannya tanpa adanya perbedaan
pendapat (bila khilaf) berdasarkan apa yang tercantum dalam kitab «Al-Majmu'»
Namun,
pendapat (mengenai tulisan tangan tanpa perbedaan pendapat) ini disanggah,
karena beliau (dalam masalah lain) memandang bahwa tulisan tangan dalam kasus
talak berkedudukan sebagai (sindiran/samar). Sementara itu, akad pernikahan
urusannya jauh lebih berat daripada masalah pelepasan hubungan (seperti talak).
Maka, bagaimana mungkin pernikahan bisa sah dengan tulisan tangan tersebut,
terlebih lagi diklaim tanpa adanya perbedaan pendapat?
Sanggahan
ini dijawab dengan mengarahkan maksud perkataan beliau pada kondisi apabila
orang bisu tersebut tidak memiliki isyarat yang dapat dipahami sama sekali,
serta ia tidak memungkinkan untuk mewakilkannya kepada orang lain. Dalam
keadaan darurat tersebut, kedudukan tulisannya dipersamakan dengan isyaratnya yang hanya bisa dipahami oleh orang cerdas
(ahli Bahasa). Selesai
kutipan."
3.
Catatan pinggir Al-Iqna’ Jilid 2 halaman 125
الأخرس إن كان وليا وله اشارة يفهمها كل
أحد عقد بها وإن فهمها الفطن أو كان له كتابة وأمكن التوكيل بهما وكل وإلا زوج الابعد
وأما إن كان زوجا فإن كانت اشارته صريحة عقد بها وإن كانت كناية أو كان له كتابة
فإن أمكنه التوكيل وكل وإلا عقد بهما للضرورة وتعرف نيته بإشارة أخرى أو كتابة
“Orang
yang bisu, jika ia bertindak sebagai wali dan ia memiliki isyarat yang dapat
dipahami oleh setiap orang (awam), maka akad nikah sah dilakukan dengan isyarat
tersebut. Namun, jika isyaratnya hanya dipahami oleh orang yang jeli/cerdas
saja, atau ia memiliki kemampuan menulis sementara ia masih memungkinkan untuk
melakukan perwakilan (taukil) dengan kedua cara tersebut, maka ia wajib
mewakilkannya. Jika tidak (memungkinkan untuk mewakilkan), jika tidak mungkin
untuk meakilkannya, maka wali ab’ad yang menikahkannya.
Adapun
jika orang bisu tersebut bertindak sebagai suami
(mempelai pria), maka apabila isyaratnya bersifat jelas (sharihah), akad nikah
sah dilakukan dengan isyarat tersebut. Namun, jika isyaratnya bersifat
samar/sindiran (kinayah) atau ia memiliki kemampuan menulis, maka apabila ia
masih memungkinkan untuk melakukan perwakilan (taukil), ia wajib mewakilkannya.
Jika tidak memungkinkan, maka akad sah dilakukan dengan keduanya (isyarat samar
atau tulisan tersebut) karena kondisi darurat, dan niatnya dapat diketahui
melalui isyarat lain atau tulisan.”
4.
Rekomendasi/saran
Bagi Sebagian besar orang, prosesi akad
nikah bukan sekedar akad biasa. Akad nikah adalah sebuah prosesi yang menjadi
tanda perubahan episode kehidupan seseorang. Akad nikah adalah sebuah prosesi yang
menjadi bagian penting Sejarah kehidupan seseorang. Oleh karena itu, Sebagian besar
orang menginginkan prosesi akad nikahnya sakral dan berkesan. Setiap calon
suami pada dasarnya ingin menunjukkan sisi terbaik dirinya apalagi di momen
sakral pernikahannya itu. Sehingga kebanyakan akad nikah (meskipun boleh),
jarang sekali calon suami mewakilkan kepada orang lain untuk mengucapkan qobul.
Tidak terkecuali bagi penyandang tuna wicara, tentunya dia berharap, bagaimanapun
keadaannya, prosesi qobul dapat dilakukan sendiri tanpa harus melalui perantara
wakil.
Cara agar bagi penyandang tuna wicara
tetap bisa mengucapkan qobul sendiri tanpa harus melalui perantara adalah
1. Kalimat qobul dilakukan dengan menggunakan
Bahasa isyarat ;
2. Pastikan Bahasa isyarat tersebut mempunyai
makna nikah atau tazwij, karena shighot akad nikah wajib menggunakan kalimat
inkah atau tazwij, atau kata yang terbentuk dari kalimat inkah atau tazwij,
atau terjemahannya;
3. Pastikan minimal dua orang saksi yang
memenuhi syarat paham dengan Bahasa isyarat itu;
4. Pastikan wali atau wakilnya wali yang
mengucapkan kalimat ijab paham dengan Bahasa isyarat tersebut.
Referensi :
Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah
jilid 41 halaman 240
أ - الإشارة من الأخرس:
٥٥ - إشارة
الأخرس معتبرة شرعاً وتقوم مقام عبارة الناطق فيما لا بد فيه من العبارة.
وعلى ذلك فإنه يصح إيجاب الأخرس وقبوله النكاح بإشارته إذا كانت الإشارة مفهومة يفهمها العاقد معه ويفهمها الشهود، لأن النكاح معنى لا يستفاد إلا من جهته فصح بإشارته كبقية عقوده، وهذا باتفاق الفقهاء (١).
“A - Isyarat dari Orang Bisu:
55 -
Isyarat orang bisu diakui secara syariat dan kedudukannya menggantikan ucapan
orang yang berbicara normal pada hal-hal yang mengharuskan adanya ucapan.
Oleh
karena itu, sah ijab dan kabul pernikahan yang dilakukan oleh orang bisu
melalui isyaratnya, dengan syarat isyarat tersebut dapat dimengerti, baik oleh
pihak yang melakukan akad bersamanya maupun oleh para saksi. Hal ini karena
pernikahan merupakan suatu ikatan hukum yang maksudnya tidak dapat diketahui
kecuali dari pihak dirinya sendiri, maka sah dengan isyaratnya sebagaimana
akad-akadnya yang lain, dan hal ini berdasarkan kesepakatan para ahli fikih
(ittifaq al-fuqaha) (1).”
Permasalahannya
adalah, jika wali dan saksi ternyata tidak paham Bahasa isyarat, sedangkan
syarat akad nikah adalah antara dua orang yang berakad dan dua orang saksi
merupakan orang-orang yang paham dengan Bahasa yang digunakan dalam akad nikah.
Solusinya, meminta kepada ahli Bahasa isyarat
untuk mengajari mereka (wali dan dua orang saksi), termasuk calon suami dengan Bahasa
isyarat akad nikah tersebut jauh-jauh hari sampai benar-benar paham dengan Bahasa
isyarat yang digunakan oleh calon suami dalam akad nikah. Kemudian sesaat
sebelum akad nikah, pastikan orang yang ahli Bahasa isyarat
tersebut memberitahu kepada dua orang yang berakad dan para saksi tentang Bahasa
isyarat akad nikah dan artinya. Hal ini untuk memastikan bahwa Bahasa isyarat
yang digunakan dalam akad nikah adalah Bahasa yang shorih dari kalimat
inkah/tazwij atau kata yang terbuentuk dari inkah/tazwij atau terjamahan dari
inkah/tazwij. Selain itu juga untuk memastikan orang-orang yang berakad paham
dengan Bahasa tersebut.
Referensi :
I’anah Thalibin jilid 4 halaman 2275
قوله: ( ومعرفة
لسان المتعاقدين ) معطوف على ( أهلية شهادة ) في المتن، لا على حرية، كما هو ظاهر؛
أي: وشرط معرفة الشاهدين لسان المتعاقدين الموجب والقابل، فلا يكفي
إخبار ثقة لهما بمعنى العقد
(١) قال ع ش: لكن بعد تمام الصيغة، أما قبلها – بأن أخبره بمعناها، ولم يطل الفصل – فيصح. اهـ
Perkataan Mushannif: ((dan di antara syarat saksi
adalah) mengetahui bahasa kedua belah pihak yang berakad) Di-`athaf`-kan (ahliyatus
syahadah) di dalam matan, bukan kepada kata hurriyah, sebagaimana yang tampak
jelas.
Maksudnya: Dan
disyaratkan bagi dua orang saksi untuk mengetahui/memahami bahasa yang
digunakan oleh kedua belah pihak yang berakad yaitu pihak yang yang mengucapkan
ijab (wali) dan pihak yang mengucapkan qobul (calon suami). Oleh karena itu,
tidak cukup jika hanya mengandalkan informasi dari seorang yang terpercaya
(`tsiqah`) kepada kedua saksi tersebut mengenai makna atau isi akad.
Imam Ali Syabramallisi berkata:
Namun, tidak memenuhiny syarat -khabar/informasi dari
orang yang terpercaya- ini berlaku jika informasi tersebut diberikan setelah
sempurnanya sighat (akad). Adapun jika informasi tersebut diberikan sebelum
akad -dengan cara (orang yang tsiqoh) memberitahu makna Bahasa akad tersebut,
dan jeda waktunya tidak terlalu lama- maka sah.
Wallahu a’lam
